Jumat, 23 Desember 2011

KHAWARIJ DAN MURJI'AH



I. KHAWARIJ

Latar Belakang kemunculan Khawarij

Secara Etimologi kata Khawarij berasal dari Bahasa Arab yaitu Kharaja yang berarti keluar ,muncul, timbul atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani untuk menyebut Khawarij bagi Orang-orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan penelitian Etimologi ini pula Khawarij berarti setiap Muslim yang keluar dari kesatuan Umat Islam.
Adapun yang di maksud dengan Khawarij dalam termenologi Ilmu Kalam adalah suatu sekte atau kelompok bias juga di sebut aliran pengikut Imam Ali bin Abi Thalib, yang keluar dari barisan karena ketidak setujuan terhadap keputusan Imam ali. Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Imam ali dan pasukanya berada di pihak yang yang benar karena Ali merupakan Kholifah yang sah di Bai’at mayoritas Umat Islam.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirim Abdullah Bin Abbas sebagai delegasi juru damai tetapi orang-Orang Khawarij menolaknya, mereka beralasan bahwa Abdullah Bin Abbas adalah berasal dari kelompok Ali sendiri, kemudian mereka  mengusulkan agar kelompok Ali mengirimkan Abu Musa al-Asharidengan mengharapkan dapat memutuskan perkara dengan menggunakan jalan berdasarkan Kitab Allah. Keputusan tahkim yakni Ali diturunkan dari jabatanya sebagai kholifah oleh utusanya dan mengangkat Muawiyah sebagai penggantinya sangat mengecewakan Orang-orang khawarij mereka membelot dengan mengatakan “mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum kecuali hukum di sisi allah’’  Iman Ali menjawab, ”itu adalah ungkapan yang benar tapi mereka mengartikanya dengan salah”pada saat itu juga Orang-orang Khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, itu sebabnya Orang-orang Khawarij disebut juga Hururiah, kadang mereka disebut juga Syiah dan al-Mariqoh. 

Khawarij dan Dokrin-dokrin Pokoknya
Diantara Dokrin-dokrin pokok khawarij adalah:
- Khalifah atau Imam harus di pilih secara bebas oleh seluruh Umat Islam.
- Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersifat adil dan menjalankan Syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan bahkan di bunuh kalau melakukan kezaliman.
- Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, tapi setelah tahun ketujuh setelah kekhalifahanya, Ustman r.a. Dianggap telah menyeleweng.
- Khalifah Ali adalah sah tapi setelah menjadi arbitrase (tahkim). Ia dianggap telah menyeleweng.
- Muawiyah dan Amr Bin Ash serta Abu Musa Al-asya’ari juga telah dianggap telah menyeleweng dan kafir.
- Pasukan perang jamal yang telah menyerang Ali dianggap kafir .
- Seseorang yang berdosa besar tidak lagi dianggap Muslim sehingga harus di bunuh. Yang sangat anarkis lagi mereka menganggap bahwa Orang Muslim dapat menjadi kafir apabila apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus di lenyapkan pula.
- Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila ia tidak mau bergabung ia wajib diperangi karena hidup dalam Negara musuh, sedangkan mereka sendiri menganggap berada dalam Negara Islam.
- seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
- adnya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga sedangkan orang yang jahat masuk neraka).
- Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.
- Memalangkan Ayat-ayat Al-qur’an yang tampak mutasabihat (samar).
- qur’an adalah mahluk.
- manusia bebas menentukan perbuatannya bukan dari Tuhan.

Bila dikaji secara mendalam yang di kembangkan kaum Khawarij adalah meliputi tiga kategori yaitu: politik, teologi, dan social. Dari poin-poin tadi yang bersangkutan diatas dapat dikategorikan  sebagai Dokrin Politik sebab membicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan kenegaraan, khususnya tentang kepala Negara.
Dokrin khawarij yang radikal adalah merupakan imbasnya dari dokrin-dokrin lainya, radikalitas ini di pengaruhi oleh sisi lain yaitu dari sisi budaya dan pengembara Pasir Tandus. Hal ini menyebabkan watak dan pola pikir, Namun mereka panatik dalam menjalankan Agama, sifat panatik itu biasanya mendorong seseorang untuk berfikir Simplistis, berpengetahuan sederhana dan melihat pesan berdasarkan motivasi pribadi bukan berdasarkan pada data konsintesi logis. Mencari informasi dari kelompoknya bukan dari kelompok kepercayaan orang lain dan mempertahankan secara kaku kepercayaanya.
Orang yang mempunyai sistim khawarij pada dasarnya merupakan orang-orang baik, hanya saja keberadaan mereka sebagai kelompok Minoritas kalangan penganut garis keras yang aspirasinya dikucilkan dan diabaikan oleh penguasa dan para pemikir dan simplistik telah menjadikan mereka bersifat Ekstrim.

Perkembangan Khawarij
Sebagaimana yang telah dikemukakan khawarij telah menjadi Imamah Khalifah (politik) sebagai doktrin sentral yang memicu dokrin-dokrin lainya. Radikalitas yang meletak pada watak dan perbuatan kelompok khawarij membuat mereka sangat rantan pada perpecahan baik secara Internal kaum khawarij itu sendiri maupun secara Eksternal yaitu dengan kalangan Umat Islam lainya. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi pada kubu khawarij. Al-baghdadi mengatakan bahwa sekte ini telah menjadi 18 subsekte khawarij, adapun Al-asyafarayani mengatakan bahwa sekte ini telah telah terpecah menjadi 22 subsekte.
Terlepas dari beberapa banyak subsekte pecahan khawarij, tokoh-tokoh yang di sebutkan diatas sepakat bahwa subsekte khawarij yang besar terdiri daridelapan macam yaitu:

- Al-Muhakkimah.
- Al-Azriqoh.
- An-Nadjat.
- Al-Baehasiyah.
- Al-Ajaridah.
- As-Salaabiyah.
- Al-abadiyah.
- As-Sufriyah.       

Semua subsekte ini membicarakan Hukum bagi orang-orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap Mukmin atau ia telah Kafir, tampaknya pemikiran ini masih menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan dokrin-dokrin mereka yang lain sebagai pelengkap saja. Sayangya pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis dari pada teoritas, sehingga criteria seorang Mukmin atau Kafirnya seseorang menjadi tidak jelas hal ini menyebabkan seseorang yang bisa disebut Kafir atau disebut Mukmin. Tindakan Khawarij ini merisaukan Umat Islam saat itu sebab, dengan cap kafir yang di berikan salah satu subsekte tertentu Khawarij, maka jiwa seseiorang harus melayang, meskipun subsekte yang lain ia masih dikatakan mukmin. Bahkan, dikatakan jiwa Nasrani dan Majusi lebih berharga jiwa disbanding jiwa seorang mukmin. Tetapi ada sekte khawarij yang lunak dan ini adalah sekte nadiyat dan ibadiyah. Keduanya membedakan kafir nikmat dan kafir Agama, kafir nikmat hanya melakukan dosa dan tidak bersyukur kepada Allah, orang seperti inin tidak boleh dikucilkan dari masyarakat.
Semua aliran yang bersifat radikal pada perkembangan lebih lanjut dikategorikan sebagai khawarij, selama di dalamnya terdapat indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini. Dengan hal ini harun Nasution mengidentifikasikan beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij diantaranya:
- Mudah mengkafirkan dengan Orang yang tidak segolongan denganya, walawpun orang itu penganut agama islam
- Islam yang benar adalah islam yang mereka pahami dan yang mereka amalkan, sedangkan yang dipahami dan di amalkan oleh orang golongan lain itu tidak benar.
- Orang-orang islam tersesat dan kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu mereka islam mereka pahami dan amalkan.
- Karena pemerintah dan para Ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah tersesat , maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri , yakni imim dalam pemuka Agama ataupun dalam pemerintahan.
- Mereka bersifat panatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.


II. MURJI'AH

Asal-usul kemunculan Murjiah.
Kata Al-Murjiah diambil dari kata irja  atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan atau pengharapan. Kata Arja’a mengandung pula arti memberi pegharapan , yakni memberi pengharapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh ampunan dari Allah Swt. Selain itu arja’a bisa juga diartikan meletakan di belakang atau mengemudikan amal dan iman, oleh karena itu murjiah diartikan orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukan masing-masing kelak.
Adapun teori-teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan murj’iah teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik maupun teologis diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syiah dan Khawarij.
Teori lain juga mengatakan bahwa gagasan irja yang merupakan basis dari murji’ah muncul pertama kali sebagai gerakan politik  yang diperlihatkan oleh cucu Ali Bin Abi Thalib,Al-hasan Bin Muhamad Al-halafiyah sekitar tahun 695. watt pendiri teori ini menceritakan bahwa 20 tahun setelah kematian Muawiyah 680, dunia islam dikoyak oleh dunia sipil, Al-ukhtar membawa faham Syiah ke Kuffah dari tahun 685-687, Ibnu zubaer meng-klaim kekholifahan di makkah sehingga di yang berada kekuasaan Islam. Sebagai respon dari keadaan ini maka munculah gagasan irja (penagguhan), gagasan ini npertama kali digunakan pada tahun 695 oleh cucu Ali Bin abi Thalib dalam sebuah surat pendekatanya, dalam isi surat itu Al-hasan mengatakan dalam bentuk politikyang isinya adalah: “ kita mengakui Abu Bakar dan umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi antara Usman, Ali dan Jubaer (seseorang tokoh pembelot ke Makkah)”. Dengan sikap politik seperti ini Al-hasan mencoba menanggulangi perpecahan Umat Islam. Ia kemudian menolak berdampingan dengan dengan kelompok As-syiah revolusioner yang terlampau mengagumi Ali dan para pengikutnya. serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak nengakui kekholifahan Muawiyah dengan alas an Muawiyah adalah keturunan si pendosa Usman.
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi persateruan Ali dan Muawiyah dilakukan tahkim atau usulan Amr Bin Ash seorang kaki tangan Muawiyah, kelompok ali terpecah menjadi dua kubu yaitu kubu yang pro dan kubu yang kontra. Kelompok yang kontra sehingga keluar dari kubu Ali dia menamakan dirinya kubu khawarij. Mereka memandang bahwa takrimbertentangan dengan Al-qur’an, dengan pengertian tidak bertakrim dalam hokum Allah, oleh karena itu mereka berpendapat bahwa bertakrim itu hukumnya dosa yang sangat besar dan pelakunya dapat di hukumi kafir, sama kaya perbuatan dosa lainya seperti: zina, riba dan membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita yang baik-baik. Pendapat ini ditentang oleh sekelompok para sahabat sehingga kemudian di sebut murjiah, yang mengatakan bahwa perbuatan dosa besar tetap Mukmin tidak Kafir, sementara dosanya di serahkan kepada Allah apakah dia (Allah) akan mengampunin atau tidak. 

Dokrin-dokrin murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber pada gagasan atau dokrin Irja atau Arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan pilitik maupun persoalan teologis. Di dalam politik dokrin Irja diimplementasikan dengan sikap politik netral dan nonblok yang selaju diekspresikan dengan sikap diam, itulah sebabnya Murji’ah dikenal sebagai The quietists (kelompok bungkam) sikap ini akhirnya berimplikasi sangat jauh sehingga membuat Murjiah selalu diam dalam persoalan politik.
Adapun dibidang teologi, dokrin Irja dikembangkan Murjiah ketika menanggapi persoalan-persoalan yang ditanggapinya semakin komplek sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan, tauhid, tafsir Al-quran, eskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemakmuran nabi, hukum atas dosa, ada kafir di generasi awal Islam, tobat, hakikat al-quran, nama dan sifat Allah serta keturunan Tuhan.
Berkaitan dengan dokrin Murji’ah, W. Montgomeri Watt merincikan sebagai berikut:
1.    Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah sehingga Allah memutuskan nanti kelak di Akhirat.
2.       Menangguhkan Ali untuk menduduki renking keempat dalam dalam peringkat Al-kholifah Ar-rosidin.
3.       Memberi harapan terhadap Orang Muslimyang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4.       Dokrin-dokrin murji’ah menyerupai pengajaran para spektis dan empiris dari kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan dokrin teologi Murji’ah Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya yaitu:
1.       Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr Bin Ash, dan Abu Musa yang terlibat tahkim dan menyerahkan kepada Allah di hari kiamat nanti.
2.       Menyerahkan keputusan kepada Allah atas Orang Muslim yang berdosa besar.
3.       Meletakan pentingnya Iman dari pada Amal.
4.       Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh Ampunan dan Rahmat dari Allah.

Sementara Abu A’la Al-maududi mengatakan dua dokrin ajaran Murji’ah yaitu:
1.       Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasulnya saja, adapun adanya perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya Iman. Berdasarkan hal ini, seorang tetaplah Mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
2.       Dasar keselamatan adalah Iman semata. Selama masih ada Iman di hati maksiat tidak mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan manusia, manusia cukup menjauhkan dari syirik dan mati dalam akidah tauhid.

Sekte-sekte Murji’ah

Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya di picu oleh perbedaan pendapat dikalangan para pendukung Murji’ah itu sendiri. Dalam hal ini terdapat problem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan hal ini, kesulitannya adalah beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh penganut laen. Tokoh yang di maksud adalah Washil Bin Atha dari Mu’tajilah dan Abu Hanifah dari Ahlu Sunnah, oleh karena itu Ash Syahrastani seperti dikutip oleh Watt menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:

1.       Murji’ah-Khawarij.
2.       Murji’ah-Qodariyah.
3.       Murji’ah-jabariyah.
4.       Murjia’ah Murni.
5.       Murji’ah Sunni (tokohnya adalah abu hanifah).

Sementara itu, Muhammad Imarah menyebutkan12 sekte murji’ah yaitu:
1.       Al-jahmiyah (pengikut Jahm Bin Suffan).
2.       Ash-Shalihiyah (pengikut Abu Musa As-shalihiyah).
3.       As-Samriyah (pengikut Abu samr dan yunus).
4.       As-Saubaniyah (pengikut Abu Sauban).
5.       Al-Yunusiyah (pengikut Yunus As-Samari)
6.       Al-Gaebaniyah (pengikut Abu Marwan Al-gaelan bin Marwan ad-dimsaki).
7.       An-Najariyah (pengikut Al-husaen bin Muhammad an-najariyah).
8.       Al-Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah An-Nu’man).
9.       Asy-Shabibiyah (pengikut Muhammad bin Syabib).
10.   Al-Muaziyah (pengikut Mu’ad Ath-taumu).
11.   Al-Mursyiah (pengikut Basr Al-murisyi).
12.   Al-Karamiyah (pengikut Muhammad bin karam As-sijistani.

Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murjia’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetep Mukmin., tidak kafir,tidak pula kekal di dalam Neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan bila dia di ampuni oleh Allah maka dia tidak masuk nerakasama sekali. Iman adlah pengetahuan tentang tuhan dan rasul-rasulnya serta apa yang datang darinya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman ini tidak bertambah dan tidak pula berkurang, tak ada perbedaan dalam hal ini. Penggegas pendirian ini adalah Al-Hasan bin Muhammad, Ali bin Abi Nthalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa Ahli Hadist.
Adapun yang termasuk kelompok ekstrim Adalahal-Jamhiyah, Ash-Sahiliyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaydiyah, dan Al-Hanafiyah, pandangan tiap-tiap kelompokitu di perjelas sebagai berikut:
Jamhiyah, sekelompok Jahm bin Saffan dan para pengikutnya berpandangan bahwa Orang yang percaya kepada tuhan kemudian menyatakan kekufuranya secara lisan, tidaklah menjadi kafir. Karena, Iman dan kufur itu bertempat didalam Hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
Shadidiyah, kelompok Abu Hasan Asyahidi berpendapat bahwa: Iman adalah mengetahui Allah, sedangkan kufur tidak mengetahui adanya Allah, dan yang disebut ibadah adalah Iman kepadanya dalam artian lain dia mengetahui adanya Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah melainkan sekedar menggabarkan kepaya kepatuhan padanya.
Yunusiyah dan Ubaidiyah melontarkan peryataan bahwa melakukan Maksiat atau perbuatan jahat  tidak merusak Iman seseorang, dosa-dosa dan perbuatan jahat yang di lakukan tidak bersangkutan atau tidak merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini Muqatil dan Sulaiman berpendapat bahwa berbuat jahat, banyak atau sedikit tidak berpengaruh kepada Iman seseorang sebagai Musyrik.
Hanafiyah meyebutkan bahwa jika seorang mengatakan “saya tahu jika tuhan melarang memakan babi, tetapi saya tidak tahu bahwa babi yang di haramkan adalah kambing ini” Maka orang tersebut tetap Mukmin, bukan Kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “saya tahu tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah tetapi saya tidak tahu apakah ka’bah itu ada di India atau tempat lain”  






 



     
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar